Satreskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bayung Lencir, Tersangka Diamankan

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

MUBA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang tersangka berinisial H (26) diamankan atas dugaan perbuatannya terhadap korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.
Kasatreskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan anaknya sejak awal Desember 2025.
“Korban diketahui pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan oleh warga pada 9 Desember 2025, dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dan korban diketahui sempat menjalin hubungan pacaran. Selama korban dibawa pergi tanpa izin orang tua selama kurang lebih tiga hari, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan lebih dari satu kali.
“Dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Musi Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Musi Banyuasin mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (Ray)