HAEDLINESRIWIJAYA. COM.SUNGAI LILIN, – Tono (34), membuat laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan yang dilakukan Tersangka
Polisi Polsek Sungai Lilin pun langsung merespon laporan Tono tersebut. Polisi telah menangkap Restandi alias Restan (35) yang mengancam Korban dengan sebilah senjata Tanjam jenis pedang. Pelaku ditangkap berkat kerjasama dengan anggota Polsek Babat Supat.
” Tersangka ini ceritanya dua hari sebelumnya dilaporkan, ia ditabrak oleh korban. Lalu hari kedua tersangka kerumah korban menagih uang jaminan pengobatan namun karena korban hanya punya uang Rp. 500.000,- pelaku justru mengancam menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar SH, Sabtu (10/10/2020).
Niat baik korban yang hendak memberi jaminan mobilnya ke tersangka jadi berbuah laporan ke polisi.
” Motif pelaku melakukan hal itu karena merasa kesal uang jaminan untuk pengobatan pelaku yang diberikan sedikit,” terang Zanzibar.
Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Lais Kec. Lais Kab. Muba akhirnya Selasa 06 oktober 2020 dapat di amankan berkat kerjasama dengan Polsek Babat Supat.
” Iya, pelaku ini tinggal di wilayah Babat Supat, jadi kita kerjasama dengan Polsek Babat Supat. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana,” tegasnya.(HS)
