# Ratusan Juta Melayang? Warga Batin XXIV Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Kebun ke Polres Batang Hari
HEADLINESRIWIJAYA.COM.
BATANG HARI – Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kebun kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Seorang warga bernama Sarijan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batang Hari dan berharap adanya kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/125/V/2026/Reskrim tertanggal 14 Mei 2026 oleh piket Satreskrim Polres Batang Hari.
Sarijan, warga RT 05 Jangga, Kecamatan Batin XXIV, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kebun yang berada di RT 07 Jangga Aur, Kecamatan Batin XXIV.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula saat anak Sarijan melakukan aktivitas di lahan kebun yang sebelumnya dibeli dari seorang pria bernama Kasmiran. Namun, di lokasi tersebut anak pelapor didatangi sejumlah warga yang menyebut lahan itu bukan milik pihak yang menjual.
Mendapat informasi tersebut, Sarijan kemudian menemui Kasmiran guna meminta penjelasan terkait status kepemilikan kebun yang diperjualbelikan. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut sempat menawarkan pergantian kebun sebagai bentuk penyelesaian.
“Bapak mau aku ganti kebun bae,” ujar terlapor sebagaimana disampaikan pelapor.
Selain itu, sempat terjadi pembahasan terkait pengembalian uang transaksi. Sarijan mengaku telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk pembelian kebun tersebut. Namun, hingga kini penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi secara menyeluruh.
Merasa dirugikan, Sarijan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Batang Hari.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
“Kami dari LCKI Batang Hari akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat pencari keadilan sampai kasus ini benar-benar terang benderang dan selesai sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, khususnya perkara dugaan penipuan maupun sengketa lahan yang merugikan warga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Batang Hari. Pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan.(Amri)
