SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam transparansi pasar kerja dengan menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan ketersediaan data ketenagakerjaan yang akurat demi pembangunan daerah yang tepat sasaran.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari:
• Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
• Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.
• Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 037/SE/NAKETRANS/2026.
• Surat Edaran Sekretaris Daerah Muba Nomor: B-500.4.4.9/7/SE/Nakertrans/2026.
Pernyataan Bupati Musi Banyuasin
Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa kebijakan ini adalah instrumen penting untuk melindungi hak pencari kerja lokal.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang transparan. Saya menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan, baik yang tersedia maupun yang telah terisi. Ini bukan sekadar administratif, tapi upaya kita memastikan putra-putri daerah mendapatkan akses peluang kerja secara adil dan terbuka melalui data yang akurat,” tegas H.M. Toha Tohet sebagaimana Tindak Lanjut Perda No 2 Tahun 2020 untuk memperioritaskan Warga Ber-KTP Musi Banyuasin tegasnya.
Teknis Pelaporan Digital
Seluruh pemberi kerja diwajibkan menyampaikan laporan secara daring melalui platform nasional yang terintegrasi:
• Pelaporan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang terisi disampaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja).
• Laporan dilakukan pada laman https://karirhub.kemnaker.go.id.
• Informasi lowongan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pencari kerja, pemberi kerja, serta pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan dan Sanksi
Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga AP menjelaskan bahwa akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di wilayah Muba. Berdasarkan Tindak Lanjut Instruksi Bupati Muba HM. Toha Tohet dan Gubernur Sumsel , terdapat konsekuensi atas kepatuhan ini:
1. Sanksi Administratif: Berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.
2. Penghargaan: Pemerintah akan memberikan apresiasi atau penghargaan kepada perusahaan yang konsisten patuh melaporkan informasi lowongan kerja melalui SIAPkerja.
3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan berkala kepada pemberi kerja mengenai kewajiban pelaporan ini.
Sementara itu Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs Syafarudin Msi , juga meminta kerja sama seluruh pimpinan perusahaan untuk segera melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin dan melaporkan setiap periode ke Bupati Musi Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan Melalui Disnaketrasn Musi Banyuasin dan Disnaketrans Provinsi Sumsel tegasnya.(rel)
