Sungai Berau Diduga Tercemar Illegal Drilling, Aparat Bungkam—Publik Murka

Bayung Lencir, MUBA – Kemarahan publik memuncak setelah beredarnya video dan foto dugaan pencemaran Sungai Berau di wilayah Bayung Lencir, Rabu (01/04/2026). Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini diduga berubah menjadi ancaman serius akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang tak terkendali.

Dugaan pencemaran mengarah pada aliran sungai yang masuk ke kawasan kebun PT BSS. Sumber pencemaran disebut berasal dari aktivitas ilegal di lahan milik Agrinas. Informasi warga yang beredar di media sosial menyebutkan, titik pengeboran ilegal berada di area tersebut, meski identitas pelapor tidak diungkap.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, Sungai Berau tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi sumber air bagi karyawan perusahaan. Jika benar tercemar, maka dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap kesehatan manusia.
Di tengah situasi yang semakin mengkhawatirkan, respons aparat penegak hukum justru menuai sorotan. Kapolsek Bayung Lencir belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Sementara itu, Kanit Reskrim Bayung Lencir, IPDA Rolly Setiawan, S.H., mengaku masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, belum tahu persis lokasinyo,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut dinilai publik tidak mencerminkan urgensi persoalan yang tengah terjadi. Di sisi lain, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., menyatakan telah turun ke lapangan. Namun, hasilnya justru menegaskan adanya kebingungan lintas wilayah.
Lokasi pencemaran disebut berada di perbatasan Bayung Lencir dan Tungkal Jaya, tetapi secara administratif masuk wilayah Bayung Lencir. Kondisi ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab, sementara dugaan pencemaran terus berlangsung.
Pemerintah kecamatan mengaku telah mengambil langkah awal. Camat Bayung Lencir, Zukar, S.KM., M.Si., menyebut pihaknya telah memanggil para kepala desa dan mengimbau penghentian aktivitas ilegal tersebut.
“Harus dihentikan dan sungai yang terdampak wajib dibersihkan,” tegasnya.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup. Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas di lapangan untuk menghentikan aktivitas illegal drilling yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Aktivitas ilegal terus berjalan, sementara masyarakat harus menanggung risiko kesehatan dan kerusakan ekosistem yang kian parah. Publik kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.(Tim)