HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 4 September 2025 — Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah yang menyeret nama Budiharjo alias Acok kembali jadi sorotan. Dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polresta Jambi, hingga kini belum ada langkah tegas yang dilakukan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sempat ada upaya penjemputan paksa. Namun ketika tim kepolisian mendatangi kediaman Budiharjo, ia tidak ditemukan. Ironisnya, dalam waktu yang sama, Budiharjo justru selalu hadir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Kehadirannya sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi miliaran rupiah terkait pembangunan tembok permanen yang menutup akses usaha milik Pendi, menjadi kontras mencolok antara proses pidana dan perdata.
Sikap berbeda Budiharjo ini memunculkan pertanyaan besar. Publik menilai mangkirnya Budiharjo bukan sekadar ketidakpatuhan, melainkan bentuk pelecehan terhadap wibawa kepolisian.
“Ini jelas tamparan bagi polisi. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diwakili kuasa hukum tetap hadir di pengadilan, tapi berulang kali mangkir dari panggilan penyidik? Seolah panggilan polisi tidak ada artinya,” ungkap salah satu pengamat hukum Jambi.
Ia menambahkan, bila kondisi ini dibiarkan, citra Polresta Jambi akan semakin tergerus. Diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Budiharjo.
Kini publik menunggu: beranikah Kasat Reskrim Polresta Jambi bertindak tegas menegakkan hukum, atau Budiharjo benar-benar kebal hukum di Kota Jambi? (*)
