HEADLINESRIWIJAYA.COM
Muaro Jambi — Kabar mengejutkan beredar bahwa Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan operasi ilegal di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/08/2025). Informasi awal yang diterima awak media sekitar pukul 09.00 WIB menyebutkan adanya penangkapan puluhan truk besar bermuatan yang diduga barang-barang ilegal.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim media mendatangi lokasi yang berada di area Pelindo Talang Duku. Namun, acara press release telah selesai pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai Jambi terkait siapa pemilik dan jenis barang yang diamankan.
Dari penelusuran di lapangan, mencuat satu nama berinisial AG yang diduga kuat sebagai pemilik barang-barang tersebut. Meski demikian, kebenaran informasi ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Bea Cukai Jambi, seorang petugas hanya mengatakan, “Di sana, Talang Duku, humas tidak ada.” Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, terlebih operasi ini diduga melibatkan barang dengan nilai besar dan potensi kerugian negara signifikan.
Berdasarkan Pasal 221 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun. Jika dilakukan oleh aparat atau pejabat, sanksinya dapat diperberat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berharap tidak ada upaya menutupi fakta maupun praktik gratifikasi dalam kasus ini. Awak media akan terus melakukan penelusuran dan mengawal prosesnya sampai terungkap siapa sebenarnya pemilik, jenis barang yang diamankan, dan langkah hukum yang diambil. (A.Chaniago)
