Jejak Digital Kejahatan Pinjol Jambi: Modus, Pelindung, dan Diamnya Aparat di Jambi, PWDPI Jambi Akan Surati Mabes Polri
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 14 Mei 2025 — Aktivitas jaringan pinjaman online (pinjol) dan judi online ilegal di Kota Jambi kembali terpantau berlangsung secara aktif, meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian. Investigasi yang dilakukan oleh tim independen menemukan bahwa sebuah ruko tanpa plang di kawasan Lorong Budiman, Kota Jambi, yang sebelumnya terindikasi menjadi markas operasi pinjol ilegal, masih beroperasi seperti biasa.
Pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Jambi hanya memberikan jawaban singkat: “Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti.” Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim mendapati sekelompok orang tengah membuka kembali gedung tersebut dan membawa masuk dua unit komputer serta dua kantong kresek besar berwarna merah dan hijau, diduga kuat merupakan perangkat operasional pinjol ilegal.
Modus Operandi Kejahatan
Jaringan ini bekerja secara sistematis dan terorganisir, dengan struktur menyerupai korporasi. Tawaran pinjaman diberikan melalui aplikasi ilegal dengan potongan 30–40% di muka. Nasabah menerima Rp600 ribu dari pinjaman Rp1 juta, namun harus membayar penuh dalam waktu tujuh hari. Kegagalan membayar akan berujung pada teror digital, intimidasi, dan penyebaran data pribadi, bahkan editan foto asusila korban.
“Saya pinjam Rp1 juta, tapi hanya terima Rp600 ribu. Setelah gagal bayar, saya diteror siang malam. Foto saya disebar ke teman-teman dalam bentuk video porno editan,” ujar salah satu korban berusia 24 tahun yang mengalami trauma berat.
Pelanggaran Hukum Serius
Aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
• Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
• Pasal 27, 29, dan 45 UU ITE tentang penyebaran konten asusila dan ancaman elektronik,
• UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Respons Negara Dipertanyakan
Warga sekitar menyatakan aktivitas mencurigakan di ruko tersebut telah berlangsung lama, namun tak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Aparat dinilai abai dan lambat merespons, bahkan setelah laporan disampaikan secara langsung.
Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, masyarakat khawatir bahwa kejahatan ini akan terus tumbuh dan merusak lebih banyak korban, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Kami menyerukan kepada:
1. Kapolri Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk segera menurunkan tim investigasi khusus.
2. OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk mempercepat penindakan terhadap entitas ilegal.
3. LPSK dan Komnas Perempuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, terutama yang mengalami kekerasan berbasis gender digital.
