Polemik LP di Polsek Jelutung: YC Tolak Tandatangani Laporan Karena Penyidik Memasukkan Pasal 406, Alasan Sistem dan Human Error

Polemik LP di Polsek Jelutung: YC Tolak Tandatangani Laporan Karena Penyidik Memasukkan Pasal 406, Alasan Sistem dan Human Error

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi, 15 Februari 2025 – Ketegangan antara YC, pelapor dalam kasus pengrusakan ruko, dengan penyidik Polsek Jelutung semakin memanas. YC menolak menandatangani Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh penyidik karena dalam tuntutan tersebut masih tercantum Pasal 406 KUHP. Padahal, YC dan kuasa hukumnya telah sepakat bahwa hanya Pasal 200 KUHP yang relevan dengan tingkat kerusakan bangunan yang terjadi.

Menurut YC, penolakan ini bukan tanpa alasan. Selain ketidaksesuaian pasal, YC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah hilangnya barang bukti yang seharusnya menjadi penunjang kasus ini. Selain itu, polisi juga dinilai lalai karena tidak menerapkan police line di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi standar prosedur dalam kasus pengrusakan properti.

“Kami tidak bisa menerima LP yang diajukan karena masih mencantumkan Pasal 406. Ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, barang bukti hilang, dan tidak ada police line. Ini sangat merugikan kami sebagai korban,” tegas YC melalui kuasa hukumnya, Mike Siregar.

Polemik ini semakin rumit setelah terungkap adanya cekcok antara pelapor, penyidik, dan Kanit Polsek Jelutung dalam diskusi yang berlangsung pada tanggal 9 Februari 2025. Dalam diskusi tersebut, YC dan kuasa hukumnya menuntut agar penyidik konsisten dengan kesepakatan awal, yaitu hanya memasukkan Pasal 200. Namun, penyidik dan Kanit Polsek Jelutung tetap bersikeras memasukkan Pasal 406, yang dinilai tidak proporsional.

“Dalam diskusi tanggal 9 Februari, terjadi cekcok antara kami, penyidik, dan Kanit. Mereka tetap memaksakan Pasal 406, padahal kerusakan yang terjadi sangat besar. Ini jelas tidak adil,” tambah Mike.

YC dan kuasa hukumnya menduga ada upaya untuk melemahkan kasus ini dengan memasukkan pasal yang lebih ringan. Mereka juga telah melaporkan kejadian ini ke Wasidik Polda Jambi, meminta agar penyidik Polsek Jelutung ditegur dan proses hukum dijalankan sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami meminta Polda Jambi turun tangan. Ini bukan hanya tentang kasus pengrusakan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di Polsek Jelutung,” tegas Mike.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Jelutung belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari Polda Jambi untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.