Kapolri Harus Tahu! Miris, Tak Ada Yang Berani Menindak Ilegal Minning Danau Embat Batanghari, Ada Apa?

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi – Harga emas yang naik membuat ilegal minning danau embat batanghari tak henti-hentinya beraktivitas. Mirisnya tak ada yang berani bertindak termasuk polres batanghari, untuk kita ketahui sebelumnya juga awak media berusaha mengkonfirmasi kanit tippiter dan kapolres tapi sampai dengan berita di turunkan tidak ada jawaban atas pemberitaan tersebut.

Mengkonkritkan informasi, awak media juga sudah berhasil mendapatkan data terbaru bahwa aktivitas ilegal minning danau embat dikabupaten batanghari tetap beraktivitas tanpa rasa takut.

Kegiatan terstruktur dan tersistematis ini, diduga ada oknum yang memperlancar aktivitas melawan hukum tersebut, ada beberapa nama yang masih dalam dugaan oknum.

Dari informasi tim investigasi awak media yang mencoba kelokasi mengatakan sebelum masuk kesitu ada penjaganya banyak seperti pos.

“Untuk hasil dari ilegal minning tersebut dari informasi yang di dengar sehari satu rakit bisa menghasilkan 3gram atau 4gram”, ucap tim awak media dilokasi.

Miris melihat kondisi penegakkan hukum polres batanghari, walaupun sudah ada tersangka tetapi dilokasi masih beroperasi dan tidak terlihat police line.

Tak hanya itu, anehnya menurut keterangan masyarakat sekitar kegiatan yang melanggar hukum ini berjalan mulus tanpa ada takut-takutnya, diduga sudah terstruktur dan tersistematis.

“kenapa illegal minning di desa kami masih berjalan mulus, padahal pelaku utama nya sudah tertangkap, pertanyaan nya”ada apa dibalik ini” ujar masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.

Walaupun sudah ada yang tertangkap dari aktivitas tersebut namun dari dokumentasi yang didapatkan awak media, rakit rakit untuk pertambangan ilegal tetap beroperasi.

“Mohon sekali pak selesaikan, karna ini sudah meresahkan masyarakat, Terima kasih”, pintanya.

Dan dari informasi yang didapat juga, warga disana menyebutkan satu rakit membayar dua juta perminggu, satu juta untuk yang punya lokasi satu juta untuk pengurus dan keamanan. Dan diduga yang mengatur kegiatan ilegal minning yang berlangsung adalah inisial AG.

Kegiatan ini juga, setiap harinya ada sekitar seratus (100) rakit untuk penambangan beroperasi.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (AMRI)