HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
MUBA – Aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan kembali dilakukan para penambang.
Kali ini aktivitas penambangan tersebut merembet ke pencemaran lingkungan. Dikarenakan tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Pj Bupati Kabupaten Muba, Apriyadi menegaskan pihaknya memberikan waktu 24 jam kepada semua penambang di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Jika tidak para penambang dan pemodak aktivitas penambangan liar tersebut akan diamankan.
Itu disampaikan Apriyadi saat mendatangi lokasi para penanbang ilegal di desa Tanjung Dalam kec. Keluang kab. Muba pada Kamis (17/11/2022).
“Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktifitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan,” tegas Apriyadi.
Apriyadi juga mengingatkan kepada para pekerja tambang minyal ilegal bahwa peringatan yang disampaikan pihaknya sudah untuk kesekian kali. “Ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, guna mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, pihaknya akan melakukan penutupan penampungan minyak. Termasuk pula dengan memberikan sekat kanal. “Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini, dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu Apriyadi menambahkan akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
SementaR itu Kapolres Muba AKBP Siswandi menegaskan telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam termasuk perangkat desa segera menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
“Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba,” tegas Siswandi.(ry)
