Bawa Barang Haram, Warga Sungai Pinang Diamankan Polisi

MUSI RAWAS, HS – Satres Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan Angga Saputra (25), warga Dusun IV Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas. Rabu (10/02/2022).

Ia diamankan karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.

Hal itu diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasatnarkoba, AKP Herman kepada wartawan, Sabtu (12/02/2022).

“Angga Saputra di Rumah yang terletak di Perumahan Pondok 3 PT Bina Sains cemerlang Dusun IV sungai pinang Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas”, lanjut Kasat.

Ia menjelaskan pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto Keseluruhan barang bukti *8,05 gram* yang di temukan di dalam lemari kamar pelaku.

“Setelah pengembangan pelaku Mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutup ia. (fen)