Belum Ditangkap, Korban Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Datangi Law Firm Minta Pendampingan Hukum

HEADLINE SRIWIJAYA.COM.

LUBUK LINGGAU – Belum ditangkapnya Siti Asia alias Ciyak, terduga pelaku penganiayaan dan pencemaran nama baik, membuat korban Siti Dessy Rodiah mengambil langkah hukum lanjutan. Korban yang merupakan istri almarhum Agus Hubya,  pernah sebagai wartawan Harian Linggau Post dan Harian silampari serta  Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, secara resmi mendatangi Law Firm BBK & Partners untuk meminta pendampingan hukum, Selasa siang (30/12/2025).

Siti Dessy Rodiah, warga Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, mengaku kecewa karena hingga kini terlapor belum juga ditangkap oleh pihak Polres Lubuk Linggau, meski telah dua kali dilaporkan secara resmi.
“Benar, hari ini saya mendatangi kantor Law Firm BBK & Partners di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang saya alami,” ujar Dessy.

Dessy menjelaskan, kasus pencemaran nama baik yang menimpanya terjadi sekitar delapan bulan lalu, sebelum suaminya meninggal dunia. Saat itu, ia bersama almarhum suaminya melaporkan Siti Asia ke Polres Lubuk Linggau pada Senin, 7 April 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/IV/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.

“Dalam laporan tersebut, saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Namun sampai suami saya meninggal dunia, laporan itu tidak ada tindak lanjutnya, padahal saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” ungkap Dessy.

Ia juga mengaku mengalami tekanan sosial akibat tuduhan dan kata-kata tidak senonoh yang dilontarkan terlapor.
“Saya malu dan merasa tidak punya harga diri lagi di lingkungan tempat tinggal saya, karena saya dituduh sebagai pelakor dan sering dimaki setiap terlapor lewat di depan rumah,” tutur Dessy dengan nada sedih.

Tidak hanya itu, Dessy kembali menjadi korban penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban sedang mengisi BBM sepeda motornya di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh. Menurut Dessy, terlapor mendatanginya dan langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi.
Atas kejadian tersebut, Dessy kembali melapor ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.

“Sampai laporan kedua ini pun, terlapor belum juga ditangkap. Padahal di hadapan penyidik, terlapor yang didampingi suaminya sudah mengakui perbuatannya,” tegas Dessy.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Badai Beni Kuswanto, SH, MH, C.I.L, C.P.L, menyatakan pihaknya mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus tersebut.
“Laporan pertama tanggal 7 April 2025 jelas menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Badai.

Ia menambahkan, laporan kedua pada 20 Desember 2025 merupakan puncak dari rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.
“Ini sudah masuk ranah penganiayaan. Bahkan dari keterangan klien kami, terlapor telah mengakui perbuatannya dan bukti-bukti sudah dipegang penyidik. Seharusnya ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Badai menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan pengaduan ke Propam Polri jika diperlukan.
“Dengan adanya kuasa hukum ini, kami akan melakukan follow up. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan ke Propam untuk mempertanyakan hambatan dalam penanganan kasus ini, karena unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengaduan resmi.

“Kasus pertama sudah berjalan sekitar delapan bulan. Kami ingin mengetahui sejauh mana progres penyidikannya, baik yang dilaporkan April maupun Desember ini,” pungkasnya.
(SMSI Musi Rawaa)