HEADLINESRIWIJAYA.COM.
LUBUKLINGGAU– Dipenghujung tahun 2020 ini tim yang dikomandoi Iptu Sofian Hadi, S.H kembali berhasil menciduk dua orang pengedar sabu-sabu.
Kapolres AKBP Nuryono S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, S.H., membenarkan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka penyalah gunaan narkotika tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda.
Dikatakannya, kedua orang tersangka ini ditangkap di TKP yang berbeda masing -masing inisial RB ( 36 ) warga Kelurahan Puncak Kemuning yang ditangkap pada Kamis (24/12) sekitar Pukul 16.45 Wib dan selanjutnya tersangka US (31) warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang ditangkap pada Sabtu (26/12) sekira Pukul 23.30 Wib.
Menurut kasat , penangkapan pertama pelaku berinisial RB (36) Di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau yang mana dari dalam kantong celana dalam bagian depan tersangka diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 31.79 gram.
Selanjutnya penangkapan tersangka inisial US (31) di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan ATM BRI Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau dengan barang bukti sabu 2 bungkus plastik putih berisikan krisral-kristal putih yang diduga narkotka jenis shabu keseluruhan dililit dengan lakban warna kuning berat lebih kurang 197 gram yang diamankan dari amper sepeda motor pelaku.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I. (*)
