Warga Geruduk PN Sekayu Tuntut Transparansi Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

SEKAYU, MUBA– Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Lilis Sidabutar Cs menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Senin (17/11/2025). Mereka menuntut transparansi dan percepatan penyelesaian sengketa lahan dengan PT Sepakat Siantar dan PT Arthaco Prima Energy, yang dinilai lamban dan penuh kejanggalan.

Aksi ini merupakan lanjutan dari ketidak puasan warga terhadap sikap PN Sekayu yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Mereka menuding lambannya proses hukum membuka dugaan adanya konspirasi antara pihak pengadilan dan perusahaan, mengingat aktivitas penambangan batu bara di lahan sengketa masih terus berjalan.

Pada 4 November 2025 lalu, warga sempat mengajukan permintaan status quo untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 10 November 2025 dengan alasan “belum pernah terjadi di Indonesia,” yang oleh warga dianggap tidak masuk akal dan tidak mencerminkan keadilan.

Koordinator Lapangan, Andial, SH, mengecam keras lambannya proses persidangan.

“Kami menduga kuat ada permainan dalam PN Sekayu. Hak-hak masyarakat seakan tidak penting. Kalau pengadilan tidak mampu beri keadilan, kami siap turun lagi dengan massa lebih besar,” tegas Andial dalam orasinya.

Salah satu warga, Tahan Sihaloho, menyampaikan kekecewaannya karena perusahaan masih beroperasi meski lahan tersebut sedang disengketakan.

“Kalau pengadilan hanya diam, yang dirugikan kami. Kami minta pengadilan berhenti bermain-main dengan nasib warga,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Dadi Junaidi, SH, menilai alasan hakim menolak status quo tidak berdasar.

“Banyak kasus di mana pengadilan mengeluarkan perlindungan sementara demi mencegah kerugian lebih besar. Publik berhak curiga,” tegasnya.

Terkait tuduhan warga, Juru Bicara PN Sekayu, Yuri Setiadi, SH, MH, membantah adanya konspirasi dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Hakim memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan massa. Kami minta masyarakat hormati proses,” ujarnya.

Aksi berjalan tertib tapi penuh ketegangan. Warga menegaskan akan kembali turun dengan massa lebih besar jika PN Sekayu tidak menunjukkan komitmen dalam menangani perkara, terutama menghentikan aktivitas perusahaan selama sengketa berlangsung.(Ery)

Editor : Heri Chaniago