Warga dan Keluarga Korban Pelecehan Oknum Guru SD Geruduk Kantor Kajari Sekayu

# Pelaku dihukum Berat

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Musi Banyuasin, – Ratusan warga bersama keluarga korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar (SD) Geruduk Kantor Kejaksaan Negri ( Kajari) Musi Banyuasin, Rabu ( 31/5/2023).

 

Warga mendesak pihak Kejaksaan untuk memberikan tuntutan berat terhadap pelaku yang bernama Dedi Saputra Alias Mat, oknum Guru SD sekaligus konten kreator terkenal di Musi Banyuasin.

Awal Bulan Januari 2023, pelaku Dedi Saputra ditangkap Unit PPA Polres Muba, akibat melakukan pelecehan Seksual terhadap pelajar siswi kelas Enam SD di Kabupaten Musi Banyuasin dengan memperkosa korban sebanyak Tujuh kali.

“Saya bersama warga dan keluarga , meminta pihak kejaksaan untuk menuntut pelaku pelecehan dengan tuntutan berat. Sebab kelakuan pelaku sudah membuat korban trauma berat, apalagi saya sebagai orang tuanya merasa sedih yang sangat mendalam” uncap Azmila orang tua korban.
” ini anak pertama kami dari tiga bersaudara. sekarang anak kami dari kejadian ini. sering ketakutan dan trauma”. ujarnya.

Foto : warga dan keluarga korban pelecehan memdatangi kejari dan PN Sekayu menuntut hukuman berat pada pelaku pelecehan siswa SD(ist)

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Romi Rozali SH MH  didampingi Kasi Pidum,dan juga Kasi Intel,beserta Staf langsung menerima warga yang melakukan aksi terkait tindak pidana pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pelaku Dedi Saputra (34) yang digelar di lapangan kejaksaan Negeri Sekayu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekayu Armein SH,MH mengatakan bahwa kami sebagai aparat penegak hukum akan menampung aspirasi dari rekan rekan tentunya sembari melihat proses persidangan dan akan kami laporkan ke Pusat

mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan kami laporkan sampai ke Pusat,ujarnya.

Robinson selaku perwakilan warga dan perwakilan keluarga korban meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Romi Rozali S.H.M.H, untuk menghukum pelaku yaitu Dedi Saputra yang juga seorang guru GTT dan juga konten kreator untuk dihukum seberat beratnya. Pungkasnya.(ry)