HEADLINE SRIWIJAYA.COM |
BUKITTINGGI — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait penetapan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Universitas Fort de Kock. Pemko juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedelapan personel tersebut melalui langkah hukum yang ditempuh bersama kuasa hukum resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan kasus yang melibatkan delapan personel Satpol PP itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemko, menurutnya, telah menyiapkan pendampingan hukum serta menyampaikan bukti-bukti yang dinilai dapat meringankan para personel kepada penyidik.
“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” ujar Rismal, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Meski demikian, Pemko berharap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa itu dapat dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Rismal, persoalan tersebut berawal dari konflik terkait kepemilikan aset yang melibatkan Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock. Karena itu, pemerintah daerah menilai penting bagi seluruh pihak untuk melihat duduk perkara secara utuh.
Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan
Rismal mengungkapkan, setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel pada Senin (5/10/2026), Pemko segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut telah disampaikan beberapa kali, dengan pemerintah kota dan keluarga personel menjadi pihak penjamin. Namun, keputusan atas permohonan itu tetap berada pada kewenangan pihak kepolisian.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu bagaimana respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap personel yang sedang menghadapi persoalan hukum, sekaligus upaya memastikan mereka memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Pemasangan Plang Aset Daerah
Dalam rilis Pemko Bukittinggi, peristiwa yang berujung pada proses hukum tersebut terjadi pada akhir Juli 2026. Saat itu, tim SK 4 melaksanakan tugas pemasangan plang tanda barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi.
Menurut Pemko, lahan tersebut telah dibeli pemerintah kota pada 2007. Klaim kepemilikan itu, sebagaimana disampaikan dalam rilis, didukung Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang disebut berada dalam penguasaan Pemko Bukittinggi.
Pemasangan plang tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah, sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, saat pemasangan plang berlangsung, terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan. Insiden itulah yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap delapan personel Satpol PP.
Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah hukum yang tersedia, sembari menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
(rdw/kmf)






