Wabup Muba Minta Kontraktor Putuskan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Paling Lambat 13 Juli

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jakarta – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman Husen, meminta pihak kontraktor segera memberikan kepastian terkait skema pelaksanaan revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan. Kepastian tersebut dinilai penting agar Pemerintah Kabupaten Muba dapat menentukan langkah dan kebijakan lanjutan secara tepat.

Permintaan itu disampaikan Abdur Rohman saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengumpulan Pendanaan Guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Hotel AONE, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Wabup menegaskan pihak kontraktor diminta menyampaikan keputusan paling lambat 13 Juli 2026 terkait dua opsi pelaksanaan pekerjaan, yakni tetap menutup jalur lalu lintas air hingga proyek selesai atau membuka kembali jalur pelayaran dengan dukungan teknologi yang menjamin keselamatan.
“Kami meminta pihak kontraktor memberikan kepastian pada 13 Juli 2026 terkait dua opsi yang ada, apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan,” tegas Abdur Rohman.
Menurutnya, kepastian itu diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan, dengan tetap mengutamakan keselamatan, kelancaran aktivitas masyarakat, serta percepatan penyelesaian proyek strategis tersebut.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, mengusulkan empat syarat apabila jalur lalu lintas air kembali dibuka selama proses konstruksi. Usulan tersebut meliputi penggunaan power tug boat berkekuatan minimal 2.000 horse power (HP), pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur pelayaran, dukungan advis navigasi dari tim ahli pemerintah, serta pengaturan alur pelayaran yang aman dan efisien.
Menanggapi usulan tersebut, pihak kontraktor menawarkan penggunaan teknologi tambahan berupa flylane yang dinilai mampu meminimalkan risiko tongkang menabrak tiang pancang jembatan.
Namun, penerapan teknologi tersebut diperkirakan membutuhkan tambahan waktu pengerjaan sekitar dua bulan karena memerlukan pemasangan crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Yunita SH MH, mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan lalu lintas air harus dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi dari perubahan keputusan tersebut,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dimoderatori Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Apriyadi MSi, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Muba, di antaranya Plt Asisten II Akhmad Toyibir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Yusfarizal, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Fadly, Kabag Hukum Yunita, Kabag SDA Rangga Perdana Putera, serta Camat Lalan Jami’an.(*)

Editor: Heri chaniago