Keluang Muba –polsek Keluang polres muba menghadiahkan timah panas kepada SRP alias Grandong (33) Pekerjaan Tani, alamat Rt. 003 Rw. 003 Kel.Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Korban atas nama FIVE ANGGA WIBOWO Barang Bukti motor HONDA BEAT Warna Hijau Putih Desa Karya Maju Kec. Keluang Kab. Muba, Selasa (9/11/21) kerugian Ditafsir sekitar Rp.8.000.000,-(delapan Juta Rupiah)

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si. Melalui Kapolsek Keluang AKP DWI RIO ANDRIAN SIK menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, unit Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan. Mulai mengecek lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mencari informasi, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan sungai lilin kecamatan sungai lilin. (3/12/21)
“Saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA IWAN SUSANTO beserta anggota reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SRP Als GERANDONG ditempat persembunyiannya,” jelasnya,
“Saat dilakukan penggerebekan tersangka sempat kabur melalui jendela belakang rumah dan terjadilah kejar-kejaran saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah dan terukur Dilumpuhkan di kaki kiri, setelah itu tersangka di bawa ke polsek Keluang” Tutup Dwi Rio

Unit Reskrim Polsek Keluang mengamankan 1 unit Barang Bukti motor Hasil Curian Beserta alat yang digunakan, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP
