Tersangka Jambret Rampas Tas milik Pengendara sepeda Ditangkap Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– usai sudah pelarian
Akbar Rusmanku (42) Warga Jalan Prajurit Nazaruddin Kecamatan kali doni Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),setelah menjadi (DPO) daftar pencarian Polisi selama 2 (dua) bulan.

Sebelumnya Sempat Viral di media sosial dengan aksi heroik, seorang pelaku jambret ketika merampas tas milik masyarakat yang sedang Melakukan Aktivitas berolahraga sepeda ketika di jalan raya.

Adapun Aksi penjambretan ini terjadi Dikawasan Jalan Jendral Sudirman, tempatnya Bundaran Cinde,kecamatan Ilir Timur 1 (Satu) Kota Palembang pada bulan Juli sekira pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan Rekaman video Viral anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku jambret ketika pelaku sedang berada di rumah,dijalan Prajurit Nazaruddin Kecamatan kali doni Palembang pada pada Jumat (25/08/23).

Dari tangan tersangka polisi berhasil
Mengamankan Barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Helm Milik tersangat ketika menjalankan aksi penjambretan.

Selanjutnya tersangka jambret digiring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketika press rilis Pada jumat (25/08/23) Siang tersangka Akbar Rusmanku, ketika diwawancara mengatakan dirinya Usai melakukan penjambretan pelaku langsung kabur melarikan diri ke Jakarta, “di jakarta aku pak, melok Kawan bekerja laundry Cuci Pakaian,” Ucapnya

Masi dilanjutkan Akbar, sebelumnya korban sudah aku digiring dari simpang lampu merah Charitas, mengunakan sepeda motor, disaat posisi akses jalan sedang tidak rami tersangka ini melakukan perampasan tas milik korbannya dari arah belakang.

“adapun hasil jambret isi didalam tas milik korban berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000 samo 1 Unit Handphone samsung, Handphone nyo sudah aku jual pak duwet nyo untuk keperluan buat makan sehari-hari,” katanya.

Ketika press rilis pada jumat (25/08/23) Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi AKBP Haris Dinzah S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan,ini pelaku lama yang nota B nya residivis baru keluar dari lapas dalam kasus kejahatan perampasan di jalanan,” tutupnya.

Atas ulahnya tersangka, akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.(Yan)