Kecanduan Main Judi Online Mantan Pegawai Toko Curi Uang 200 Juta Ditangkap Polisi

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang– Kecanduan main judi online Muhamad Aidil Akbar (21),
Mantan Pegawai toko harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. setelah melakukan
Pencurian Uang Milik Majikan Sebesar 200 Juta.

Pengungkapan ini setelah adanya laporan korban yakni Verawati (39) warga Jalan Mujahidin Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.membuat Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Korban melaporkan rumahnya sudah dibobol maling, Akibat peristiwa itu, uang milik korban sebesar Rp 200 juta raib di bawak kabur oleh pelaku pencurian.

Adapun Pelaku ditangkap petugas ketika rumahnya didatangi petugas Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang selasa (22/08/23).

Dari tangan tersangka polisi berhasil
Mengamankan Barang bukti sisa uang hasil curian sebanyak Rp 41 juta selanjutnya tersangka langsung digiring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketika press rilis Pada jumat (25/08/23) Siang tersangka Muhamad Aidil Akbar, di hadapan polisi Sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Uang milik majikannya sebesar 200 Juta.

“Ketika di wawancara awak media tersangka ini mengatakan, dirinya mencuri lantaran sudah tidak bekerja lagi di toko majikannya,” sudah hampir 2 bulan pak saya dipecat dari toko,” katanya.

Lanjutannya, kunci rumah korban ia curi 1 bulan lalu. Saat korban sedang sibuk banyak pembeli di toko.” jadi saya curi di meja kasir pak, saat korban sedang sibuk melayani pembeli pada 1 bulan lalu,”bebernya

Pelaku ini mengatakan khilaf mencuri, karena sering melihat korban menyimpan uang di dalam rumah.

“Uang hasil curian aku gunakan pak Untuk Nyabu Rp. 1.000.000, Bayar Hutang Rp. 2.000.000, dan sisanya Bermain Judi Slot,” Ucapnya

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah S.H.,S.I.K.,M.H,melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing S.H.,M.H. Jumat, (25/8/2023),setelah dilakukan penyelidikan petugas curiga adanya orang dekat korban yang melakukan aksi pencurian ini. “kecurigaan ini lantaran saat pelaku melakukan aksinya pintu dan jendela rumah korban tidak ada yang di rusak. Bahkan anjing peliharaan korban pun tidak menggonggong,” Jelasnya.

Lanjut Robert, pelaku mengarah salah satu karyawan korban. ” lalu saat itu lah kita amankan. Saat kita geledah rumah pelaku ditemukan uang sebanyak 41 juta. Saat ditanya ke pelaku, ternyata benar tersangka Muhamad Aidil Akbar, telah mencuri uang korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka, akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, “Tutupnya (Yan)