Terpantau! Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Batanghari Milik Mafia BBM Inisial R
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Batanghari, 6 Januari 2025 – Tim Investigasi berhasil mengungkap sebuah tempat diduga gudang penimbunan minyak ilegal yang berlokasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan dan pendistribusian ribuan liter minyak ilegal ini ternyata milik seorang inisial R.
Penemuan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar gudang yang terletak di pinggir jalan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan kecurigaan berupa aktivitas mencurigakan dan diduga pendistribusian minyak ilegal tanpa izin resmi.
Lebih mengejutkan lagi, muncul nama terungkap bahwa gudang ini ternyata dimiliki oleh seorang pria berinisial R, R diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini sudah sejak lama.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan penimbunan dan distribusi minyak ilegal di wilayah tersebut, sementara itu, aparat berwenang telah sering menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan oknum-oknum aparat, walaupun belum terbukti hingga saat ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penimbunan minyak ilegal yang lebih luas, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Aktivitas penimbunan dan distribusi minyak ilegal ini jelas berpotensi merugikan masyarakat sekitar, seperti ancaman kebakaran serta jelas merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar, namun hingga saat ini, tidak ada upaya signifikan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persolaan seperti ini, seharusnya penegak hukum mengambil tindakan jika ada aktivitas seperti ini, bukan hanya diam dan menunggu terjadinya peristiwa seperti kebakaran.
Pihak terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat, maka dari itu peran penegak hukum benar-benar di butuhkan dalam hal ini, penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat pidana
Hukuman bagi pemilik gudang minyak ilegal yang mendistribusikan minyak ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi yang melakukan kegiatan usaha minyak tanpa izin.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 2 ayat (1) mengatur hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun bagi yang melakukan tindak pidana korupsi.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi : Pasal 43 mengatur hukuman administratif, seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, dan/atau denda.
Sanksi Hukuman
1. Penjara paling lama 10 tahun (Pasal 53 UU No. 22/2001).
2. Denda paling banyak Rp 10 miliar (Pasal 53 UU No. 22/2001).
3. Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun (Pasal 2 UU No. 31/1999).
(Tim Elang)
Editor : A.Chaniago
Komentar