Tambang Emas Ilegal di Sungai Telang Bungo Mencuat, Oknum TNI Z dan Setoran ke Polres Disorot

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Bungo – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Sungai Telang, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo kembali mencuat. Berdasarkan laporan media Detexi.id, kegiatan ini diduga melibatkan sejumlah warga setempat serta oknum anggota TNI yang berdinas di Koramil Rantau Pandan, berinisial Z.

Salah satu penambang berinisial P bahkan mengaku telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan menyebut:

> “Iyo bang, kito sudah setoran ke Polres.”

Pernyataan ini memantik reaksi keras publik karena dinilai merusak citra institusi Polri di Kabupaten Bungo.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PWDPI Provinsi Jambi, Amri, menegaskan bahwa temuan jurnalis harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

> “Isu ini mohon diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait yang disebutkan. Temuan jurnalis perlu ditindaklanjuti. Tidak adanya tindakan justru menguatkan kemungkinan terjadinya praktik ilegal,” jelas Amri.

 

Aktivis juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB), Mayjen TNI Imam Bonjol untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga terlibat dalam tambang emas ilegal di Rantau Pandan.

Praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang, apalagi jika ada oknum aparat yang ikut bermain,” tutup Amri.

(ZLD | Sumber: Detexi.id)