Tahun Baru Boleh Gelar Acara, Wako Lubuklinggau: Syaratnya Tidak Ada Narkoba, Miras dan Tidak Boleh Lewat Jam 2 Malam

HEADLINESRIWIJAYA.COM.
 

LUBUKLINGGAU – Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di malam tahun baru tidak melaksanakan kegiatan ataupun acara.

Dan orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare itu memperkenankan elemen masyarakat atau pihak-pihak hotel dan restoran untuk melaksanakan acara malam tahun baru.

“Yang jelas bagi kita, pemerintah kota tidak melaksanakan. Elemen masyarakat ataupun pihak-pihak hotel dan restoran boleh melaksanakan. Dengan syarat tidak ada narkoba dan minuman keras, tidak boleh lewat dari jam dua malam,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Nanan.

Menurut Wali Kota, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak ketuga seperti perhotelan, masyarakat dan elemen masyarakat untuk.mengadakan kegiatan di malam tahun baru.

“Syaratnya itu tadi, jangan sampai larut pagi dan kemudian tidak ada narkoba dan tidak ada minuman keras,” tegasnya lagi.

Kemudian mengenai kembang api, Nanam mengatakan agar tidak dilakukan secara berlebiha. Sebab dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan bila dimainkan didalam kerumunan.

“Kembang api juga tidak boleh berlebihan. Itu tadi, hati-hati. Saya imbau masyarakat jangan bermain kembang api didalam kerumunan. Itu membahayakan,” bebernya.

Kemudian untuk hiburan orgen, Wali Kota membolehkan. Namun ada batas waktu yang harus ditaati. “Orgen boleh, tapi jangan sampai larur pagi. Batas qaktunua sampai jam dua,” pungkasnya.(ky)

Komentar