Sopir Subkontraktor Pertamina Ramba diciduk Kasus 363 KHUP

HEADLINESRIWIJAYA.COM – Sopir Subkontraktor Pertamina Ramba  yang menjadi Pelaku Pencurian atau pengelapan, akhirnya di tangkap Jajaran  Polisi Sektor ( Polsek) Babat Supat Polres  Musi Banyuasin . Satu orang lagi masih dalam Pengejaran.

Ia ditangkap setelah menggelapkan 3 (tiga) batang pipa dengan ukuran panjang 12 meter berdiameter 3 in yang di angkutnya dengan menggunakan mobil mitsubishi colt diesel jenis truck nopol BH8071HV tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Pertamina Ramba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K Melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, SH di dapingi Kanitres iptu Darwin Sihombing SH, Kamis (06/08/2020) mengungkapkan, aksi Pencurian atau pengelapan tersebut dilakukan Pelaku terhadap korban Pertamina.

Berdasarkan kronologis kejadian Peristiwa tersebut pada Kamis (30/07/2020) Pagi sekira jam 11.00 Wib. Tersangka Eko (28) warga Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten .Musi Banyuasin yang sudah memasukan pipa langsung bergegas hendak keluar. belum jauh, pelaku bertemu dengan Team Patroli Satpam Pertamina, Team Patroli pun langsung menanyai nya tujuan nya membawa pipa tersebut, spontan pelaku pun menjawab bahwa hendak di bawa ke Pertamina Ramba. satpam yang curiga langsung menanyai dan berkoordinasi dengan pihak manajemen pertamina. Tak ada perintah dari Pertamina dan tidak memiliki surat Jalan, akhirnya pipa tersebut di turunkan.

“Setelah apa yang dilakukannya, pelaku langsung tidak masuk kerja” jelasnya.

Lanjut Kapolsek , korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke polisi, hasil dari penyelidikan pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, Selasa (04/08/2020).

“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal 4 tahun penjara,” tegas kapolsek (Rillis)