“Sini Dek Ikut Kakek”, Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Balita

Muratara – Amran (70), warga Kp I, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Diamankan Polsek Rupit karena Mencabuli anak dibawah umur. sebut saja bunga (5).

Aksi cabul itu terungkap saat korban bercerita kalau korban mengalami sakit saat buang air kecil.

Kemudian pihak keluargapun membawa korban bunga ke bidan desa, dari hasil keterangan bidan desa kemudian di ketahui bahwa selaput darah korban sudah berdarah.

Dari pengakuan korban hal itu dilakukan oleh amran, korban bercerita bahwa pelaku telah memasukan jarinya ke dalam alat vitalnya.

Kejadian itu terjadi saat korban sedang bermain kerumah pelaku, kemudian pelaku mengajak korban kekamarnya yang mana pelaku sambil berkata “Sini Dek Ikut Kakek”.

Kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian pelaku berkata kepada korban, “JANGAN NGOMONG SAMO AYAH SAMO MAMA DEK GEK KAKEK CUBIT”.

Kapolsek Rupit AKP Hermansyah ,S.IP, M.Si membenarkan peristiwa itu bahwa telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku an. Amran tersangka ditangkap didalam rumah pelaku pada Jumat (19/02/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

“pelakupun sudah mengakui perbuatannya”. timpalnya.

ia melanjutkan Tersangka dibawa ke Polsek Rupit utk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. sebab “atas kejadian tersebut korban mengalami trauma”.tutupnya. (fen)