Setiap Hari Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Dikawal Melintas Di Jalan Lingkar Timur, Tetapi Tidak Di Tangkap

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Jambi – Diduga mobil truk angkutan kayu yang tidak mempunyai dokumen yang jelas atau ilegal masih merajalela diwilayah jalan lingkar timur payo selincah kota jambi.

Terlihat dalam beberapa pekan ini dalam pantauan (red) setiap harinya beberapa unit mobil yang diduga membawa kayu ilegal secara leluasa tanpa rasa takut, Selasa (30/01/2024).

“Setiap harinya paling sedikit 2 mobil yang membawa kayu diduga ilegal tersebut, baru baru ini pun terlihat ada yang mengawal mobil kayu tersebut”, ungkap tim.

Kayu diduga ilegal tersebut dibawa truk dengan panjang sekitar 3 meter dibungkus dengan terpal bewarna biru.

Ditanyakan di beberapa warga sekitar faisal mengatakan mobil truk ini hampir setiap malam melewati jalan ini, ada pengawalnya.

“Entah dari mana kayu itu berasal, dengan kondisi mobil yang terlihat tidak layak, tidak ada plat, lampu-lampu yang tidak selayaknya mobil itu berada di jalan” jelasnya.

Selanjutnya pada rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB tim (red) kembali melihat truk melewati jalan lingkar timur kelurahan payo selincah kota jambi.

“Dua malam berturut-turut memantau lokasi ini, malam pertama selasa pukul 00.00 WIB terlihat kayu tersebut di kawal mobil jenis triton yang bergantian setiap melewati simpang gado gado kelurahan payo selincah, malam kedua rabu pukul 00.00 WIB terlihat kayu tersebut dikawal dengan motor jenis honda scoopy”, jelasnya tim.

Iswadi selaku ketua LSM APRI menyayangkan hal seperti ini, apabila kegiatan seperti dibiarkan, harus ditindak secepatnya agar tahu siapa pemilik kayu dan dari mana berasal pengawal tersebut.

” Kita akan cek dulu dokumennya, beberapa orang nanti kita tugaskan dengan surat tugas, agar anggota kita legal tidak ilegal, dan jika nanti berbelit belit dan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, akqn kita giring ke pihak berwajib untuk di tindak lanjuti” tegas iswadi.

Menurut, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(Amri)