Sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jambi Dimulai dengan Sidang Mediasi

HEADLINESRIWIJAYA.COM- 

JAMBI,  – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pertama dalam perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2024/PN Jmb terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Persidangan ini mempertemukan pihak Penggugat, Sudhiwan Dinarya, melawan pihak Tergugat, Hartati, yang didampingi tim kuasa hukum dari Unggul Garfli & Partners Law Office. Rabu, 20 November 2024

Dalam sidang perdana, kuasa hukum Tergugat dipimpin oleh M. Unggul Garfli, S.H., bersama timnya yaitu A. Rilo Budiman, S.H., Amin Rais, S.H., dan M. Abyan Z., S.H.. Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan berkas kuasa hukum dari kedua belah pihak, sebelum dilanjutkan dengan agenda sidang mediasi.

Pada sesi mediasi, Penggugat mengklaim bahwa Tergugat hanya menempati tanah objek sengketa berdasarkan izin darinya. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak Tergugat. Kuasa hukum Tergugat menegaskan bahwa izin menempati tanah tersebut berasal dari pemilik tanah sebelumnya, yakni Bapak Lukman sebagai ahli waris Sayid Muhammad Saleh Al Hasny, bukan dari Penggugat.

Penggugat juga mengakui adanya dua kepemilikan yang berbeda di atas tanah sengketa tersebut. Informasi ini disampaikan dalam mediasi yang berlangsung hari ini.

Kuasa hukum Tergugat menyoroti tindakan Penggugat yang diduga merusak kebun milik Tergugat dan almarhum orang tuanya. Hal ini, menurut mereka, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kebun tersebut merupakan sumber penghidupan utama bagi Tergugat yang kini kehilangan mata pencahariannya akibat kerusakan tersebut.

“Tergugat adalah orang yang kurang mampu dan bergantung pada hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat menyebabkan hilangnya pencarian hidup Tergugat,” ujar kuasa hukum Tergugat dalam mediasi.

Tergugat, melalui kuasa hukumnya, berharap agar pengadilan memberikan keputusan yang adil dan tidak merugikan hak-hak Tergugat. “Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan kepentingan hukum Tergugat sebagai penjaga tanah atas izin ahli waris harus dihormati,” tegas M. Unggul Garfli.

Persidangan ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Semua pihak diharapkan dapat menghadirkan bukti dan argumen yang mendukung klaim masing-masing dalam upaya mencari solusi hukum yang adil.(*)