Trenggalek,Jawa timur– pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat di wilayah jawa-bali.Aturan ini berlaku mulai 3-20 juli 2021,demi menjegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini terus melonjak.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi.Dengan diberlakukannya aturan tersebut,beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Penutupan dan penyekatan jalan akan diperlakukan di 11 titik di wilayah perbatasan Kabupaten trenggalek.Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 16 juni 2021 .
Berikut 11 titik lokasi penyekatan di Kabupaten Trenggalek yang akan berlaku mulai 16 juli 2021
Simpang tiga Candi Brawijaya
Simpang tiga SMP N 5
Simpang tiga Kelurahan Ngantru
Simpang tiga Kantor PM
Simpang empat Mbah Kuwat
Simpang empat Kasmidi
Simpang empat Mbah mungin
Simpang empat tomo
Simpang empat arah Telkom
Simpang empat Nirwana
Simpang tiga gang Slowe
Dalam informasi tersebut juga dijelaskan mengenai jalur altenatif selama pemberlakuan penutupan jalan. Berikut adalah alternatif yang diambil.
Dari arah Tuluangung yang akan menunju ponorogo dari Jl. Seokarno-Hatta lurus, sampeai di samping tiga candu Brawijaga berbelok ke arah kiri sampai simpang tiga jagalan kemudian belok ke kiri.Sedangkan yang dari arah Ponorogo menuju Tuluangung dari simpang tiga jagalan lurus, sampai di simpang tiga kantor PM, ambil kiri sampai simpang empat Nirwana lurus rute simpang empar polsek pogalan.
Dari 11 titik penyekatan tersebut,tiga di antaranya akan dilakukan penutupan selama 24 jam.Ketiga tituk tersebut yakni simpang tiga Brawijaya, simpang tiga Ngantru, dan area sekitar Alun alun.
Penyekatan dilakukan karna dari hasil evaluasi yang dilakukan,tingkat mibilitas masyarakat Kabupaten Trenggalek masih tergolong tinggi.
Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih,Mengatakan” Dari hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi, penyekatan ini untuk menurunkan status zona mobilitas masyarakat dari merah ke kuning, yang artinya meningkatkan pengurangan mobilitas menjadi di atas 20 persen,”
Penutupan jalan tidak akan menganggu perekonomian warga karna bagi warga yang memiliku keperluan bidang esensial maupun Kritikal masih dapat melintas jalan yang diseket.
Nantinya akan ada petugas yang berjaga di setiap titik untuk menanyakan keperluan warga yang memiliki keperluan dihimbau untuk dirumah saja dan tidak melalukan mobilitas..(VA)






