Selama Dua Bulan, Satpol PP Bukittinggi Amankan 11 PSK dan 8 LGBT

Headlinesriwijaya.com

Bukittinggi,–Selama Dua bulan terakhir, September dan Oktober 2023, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan orang pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan. 11 PSK dan 8 LGBT ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya pasal 20 ayat 1, yang berkaitan dengan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Satpol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ulasnya.

Menurut Joni Feri, filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS,SBK) menjadi dasar dari instruksi Wali Kota, agar Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Bukittinggi.

“Pelaksanaan razia rutin dilakukan setiap malam dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut dapat menciptakan kondisi yang aman dan tentram,” sebutnya.

Joni Feri menegaskan, operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan kelas melati dan rumah kos yang dicurigai sebagai lokasi transaksi penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi.

“Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini, mencakup sejumlah aturan yang dituangkan ke beberapa pasal,” jelasnya.

Pada Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan ditempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

Sementara pada ayat 2 sambung Joni Feri, menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

“Selanjutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” tegasnya.(*)