HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUBA – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dr. Apriyadi MSi, menegaskan bahwa PT Madhucon Indonesia wajib melengkapi seluruh perizinan serta membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi dari jajaran PT Madhucon Indonesia di Ruang Rapat Pemkab Muba, Rabu (18/6/2025).
Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, tersebut mengajukan permohonan penggunaan jalan kabupaten dari Desa Dawas menuju Simpang C2 sepanjang 11,32 kilometer.
“Kami menegaskan, perusahaan harus menyelesaikan semua perizinan dan hal prinsip lainnya agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar,” ujar Sekda Apriyadi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi, menyebutkan bahwa PT Madhucon juga wajib menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sebagai syarat utama sebelum operasional.
“Selain Amdal Lalin, juga harus dipenuhi Amdal lingkungan dan aspek teknis lainnya,” tegas Musni.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Madhucon Indonesia, Adi Siahaan, menyatakan kesiapannya untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
” Kami akan bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti semua dokumen perizinan yang dibutuhkan,” katanya.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Erdian Syahri SSos MSi, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas PUPR Alva Elan SST MPSDA, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.(ray)
