Sejumlah Kegiatan Fiktif, UPK Desa Tanjung Baru Terancam Terpenjara

Headline Sriwijaya Online, 

BANYUASIN, – Inspektorat Kabupaten (Irkab) Banyuasin telah menetapkan Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPK) Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, terancam terpenjara. Lantaran telah menyalah gunakan uang negara melalui Program Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani (Serasi).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin melalui Kabid Sapras Sarjono, Disebutkannya, hasil didapati kerugian negara senilai Rp 840.116.000. Berdasarkan petunjuk Bupati H Askolani SH MH diminta kepada UPK Jaya Bersama ini agar menindaklanjuti nota dinas Irkab tersebut.

“Ketua UPK Desa Tanjung Baru yakni Hayun Hasim terancam terpenjara, untuk itu segera kembalikan kerugian ke kas negara. Apabila diabaikan tunggu pidana,” ungkap Sarjono yang menyebutkan ada desa lain juga melakukan hal yang sama. Namun, sudah mengembalikan kerugian negara.

Masih kata Sarjono, kerugian itu didapatkan dari sejumlah kegiatan yang fiktif seperti pembelian pompa air 20 unit, pintu air tiga titik yakni 2 bangunan tidak dikerjakan dan 1 rusak. Beberapa poin inilah yang menjadi perhatian.

“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat hasilnya ada kerugian negara Rp 840.116.000,” ungkap Sarjono, Senin (8/2/2021).

Berbeda dengan Ketua UPK Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, Udin yang telah menyelesaikan kekeliruannya. Dan kini sudah bernapas lega. Sebab bangunan gorong-gorong ambruk senilai Rp 34, 878.000 telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Desember 2020 lalu.

“Jadi, UPKK Desa Penuguan dianggap sudah selesai. Sebelum diaudit inspektorat sudah kembalikan kerugian negara,” bebernya kepada wartawan.

Lebih lanjut Sarjono mengatakan, pihaknya sudah ingatkan kepada para UPKK agar tidak main-main dengan anggaran kegiatan Serasi. “Apabila ada temuan jelas konsekuensinya tanggung sendiri,” tegasnya.

Terpisah, Kadis Inspektorat Banyuasin, Zakirin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap UPKK Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang. “Ya, kita lihat dulu kerugian bagaimana, kalau UPKK mengembalikan uang sesuai dengan petunjuk arahan dari hasil penyidikan,” singkat Zakirin kalau tidak dikembalikan akan dilanjutkan ke hukum.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha untuk meningkatkan indeks produksi pertanian. Untuk mewujudkan target Indonesia jadi Lumbung Pangan Tahun 2045Berbeda dengan beberapa desa di wilayah Hukum Bumi Sedulang Setudung mengambil keuntungan dengan cara mempiktifkan program serasi. (HS)