Headlinesriwijaya.com
Bukittinggi –Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melaksanakan Penataan, Pengawasan dan Pengamanan di kawasan Pasar Atas dan Pedestrian Jam Gadang Selasa (05/09/2023)
Pantauan dilapangan Personil memberikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada pedagang yang berjualan diluar ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yg salah satunya mengatur tentang tertib Pedagang Kaki Lima.

Kabid Trantibum Syamsul Ridwan, S.H yang mendampingi personil yang bertugas di Pasar Atas dan Pedestrian Jam Gadang.
Selanjutnya personil standby hingga malam hari untuk mengantisipasi. terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.(*)
(*)
