Satpol PP Banyuasin Tutup Galian C, Tak Berizin

Headline Sriwijaya.Online

BANYUASIN, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin bersama dengan tim dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan Kades Meranti Imam Santoso melakukan Monitoring terkait dengan adanya aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (01/02/2021). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Drs. H. Indra Hadi, M.Si.

Sebelum melakukan Monitoring kegiatan ini diawali dengan Apel persiapan Anggota dikantor Satpol PP Banyuasin yang dipimpin oleh Kabid Trantibumtram Satpol PP Bustanil Arifin, S.Sos. “Pada intinya kegiatan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat serta menertibkan perizinan usaha yang ada di Kabupaten Banyuasin, dan apabila temuan dari monitoring benar tidak memiliki izin maka Galian C tersebut akan disegel,” kata Bustanil Arifin.

Foto: Galian C Desa meranti kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin di Tutup POL PP Tak Berizin.

Menurut Bustanil sapaan akrabnya, dalam giat tersebut pihaknya meninjau tambang galian C milik Hendra dan Iwan serta dilanjutkan dengan memasang Police Line juga meninjau tambang galian C Firman. “Tambang galian C Milik Hendra dan Iwan tidak memiliki izin dan terlalu dekat dengan rumah warga jadi kita tutup sementara. Sementara tambang galian C Firman memiliki izin namun disarankan untuk memperpanjang izinnya karena izinnya sekarang hanya 1 hektare,” ungkap dia.

Kasat Pol PP Drs H. Indra Hadi, M.Si mengingatkan kepada seluruh pengusaha galian C sebelum bergerak harus melengkapi surat izin usaha.”Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha galian C sebelm begerak harus urus izin dulu mulai dari desa, Camat dan ke Kabupaten,” jelas Indra.

Dikatakan Indra, bahwa Galian C An. Roni punya lahan di Desa Meranti dan yang mengeruknya PT. Tata Jaya. Karena tidak memiliki izin diitutup sementara dalam waktu dua bulan untuk mengurus izin. “Ada 6 galian dan yang beroperasi hanya satu yakni milik Firman. Izin nya firman hanya 1 hektare dan disarankan untuk memperpanjang izin tersebut,” ujar dia seraya menyebut bahwa seluruh galian C yang tidak ade izin dari pemerintah akan ditutup, dan mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat.

Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat dikonfirmasi terkait prihal tersebut menegaskan kepada seluruh pengusaha galian C yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh agar mulai bulan Februari sampai dengan bulan Maret harus sudah selesai mengurus izin mulai dari tingkat desa dan Kecamatan serta Kabupaten.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk segerah mengurus izin usahanya karena ini sbegai Pedapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. Dan kami harapkan kepada masyarakat untuk di reboisasi dan juga memperhatikan lingkungan agar tidak terjadi longsor,” tegas dia

Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah sering mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin sejak tahun 2020. “Masalah ini sudah sering kita ingatkan agar pengusaha galian C segera mengurus izin dan bahkan kita bersama Kapolsek dan Danramil pernah turun kelapangan,” jelas dia.

Menanggapi dengan ditutupnya galian C oleh Satpol PP Banyuasin Camat Sashadiman Ralibi meminta kepada semua pihak terutama pihak yang melakukan kegiatan usaha galian C di wilayah Suak Tapeh ini agar tidak melakukan aktifitas sampai ada keputusan lebih lanjut.” Hal ini untuk menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di Desa Meranti,” pungkas dia.(Ray)