Rida Ananda Terima 2 Penghargaan Dari Kemenkeu

Headline Sriwijaya.com

Payakumbuh — Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima 2 penghargaan dari kementerian keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi pada saat momentum penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Pertemuan Ngalau Indah Lantai III Kantor Wali Kota pada Rabu (21/12).

Kedua penghargaan itu adalah terkait Inovasi Tata Kelola Keuangan dan Atas Penyelesaian Pengajuan Penyaluran DAK Fisik Tercepat Tahun 2022.

Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai telah memenuhi indikator utama dalam penilaian, di antaranya mampu mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik untuk menunjang program-program pembangunan daerah.

Terkait dengan inovasi-inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh seperti pembayaran Pajak Daerah dengan QRIS Dinamis, SP2D online, dan Pelaporan Pajak Pusat secara digital.

Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan APBD adalah instrumen vital untuk mendorong program pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus kredibel dan berdampak ke publik.

”Maka pembiayaan APBD harus semaksimal mungkin bisa tepat sasaran. Efektivitas program diukur dengan orientasi kinerja, bukan semata-mata soal anggaran. Jadi APBD ini bukan soal sistem yang bersifat hukum administrasi keuangan negara saja, tapi mengukur kinerja, mengukur hasil pembangunan,” ujar Rida.

Rida menambahkan, dalam pengelolaan keuangan Kota Payakumbuh telah mengintegrasikan mulai perencanaan, tata kelola, hingga evaluasi keuangan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kita menerapkan sistem elektronik mulai dari proses budgeting hingga monitoringnya. Jadi tidak lagi ada yang bisa memaksakan penggunaan anggaran pembangunan bila usulannya tidak melewati mekanisme perencanaan terlebih dahulu dari tingkat bawah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra mengapresiasi Kota Payakumbuh atas dua penghargaan ini. Apalagi terkait dengan penyaluran DAK fisik yang ada syarat dan batas waktunya. Pengajuan syarat penyaluran terakhir adalah 15 Desember 2022.

“Kota Payakumbuh malah pada 9 Desember sudah selesai semua dan uang masuk ke kas daerah. Menjadi pemda tercepat di wilayah kerja KPPN Bukittinggi. Ini hebat, selamat untuk Kota Payakumbuh,” pungkasnya. ( *)

Komentar