Remaja Tanggung di Empat Lawang Ditangkap Jambret, 2 Temannya DPO

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

EMPAT LAWANG – Seorang tersangka jambret di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ditangkap. Diketahui tersangka merupakan remaja tanggung yakni BM, 15 tahun.

Tersangka BM beraksi tak seorang diri. Diketahui beraksi dengan dua temannya yang juga masih usia remaja tanggung. Kini kedua temannya yakni AH, 15 tahun dan BW, 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menangkap BM, warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang itu pada Sabtu (5/11/2022).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan, tersangka BM melakukan aksi penjambretan bersama AH dan BW pada Minggu (30/10/2022l sekitar pukul 16.30 WIB.

Aksi penjambretan tersebut dialami korban NI dan temannya saat hendaj pulang kenrumah dari Desa Ulak Dabuk menuju Desa Ujung Alih diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi menggunakan sepeda motor.

“Di jalan, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu berbonceng tiga. Dan saat itu pelaku langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar korban,” kata AKP M Tohirin kepada wartawan pada Senin (7/11/2022).

Kemudian pelaku BM labgsung menendang korban dari kendaraanya hingga terjatuh. Setelah itu BM langsung merampas dua unit handphone (HP) merk Oppo dan Vivo milik korban. Lalu setelah merampas barang korban para pelaku melarikan diri.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini tersangka BM telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua temannya AH dan BW saat ini masih berstatus DPO.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Vivo Y91 warna hitam biru. Dan mengamankan HP merk Oppo A1K warna merah, serta sepeda motor Honda Vario warna putih lis hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.(*)

Komentar