Oknum Dewan Mura Ditangkap Narkoba Diamankan Bersama 1 Orang PL dan 2 DJ

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

LUBUKLINGGAU – Ternyata oknum anggota Dewan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dalam kasus narkoba ditangkap bersama dengan dua wanita dan seorang pria.

Adapun tersangka yang diamankan diantaranya dua orang pria yakni FN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura Fraksi partai Golkar dan D selaku Disc Jockey (DJ). Dua orang lagi wanita yakni D selaku DJ dan N yang merupakan pemandu lagu atau LC.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan menjelaskan oknum anggota Dewan bersama tersangka lainnya diamankan pada Senin (7/11/2022) di salah satu kontrakan di Jalan Ramayan, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

“Kita amankan dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Salah satunya yang kita amankan oknum anggota DPRD Musi Rawas,” kata Kapolres saat pres rilis ungkap kasus pada Selasa (8/11/2022) di Polres Lubuklinggau.

Para tersangka saat itu diduga usai pesta narkoba. Dari mereka diamankan bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram yang ditemukan dibagian dapur dekat mesin cuci saat dilakukan penggeledahan.

“Setelah kita amankan, kita introgasi serta tes urine, dari empat tersangka ini semuanya positif,” ungkap Kapolres.

Kepada Polisi, tersangka D sudah memakai narkoba sejak tiga bulan. Sama halnya dengan tersangja D yang juga merupakan seorang DJ, ia mengaku sudah setahun memakai narkoba.

Ke empat tersangka merupakan pemakai. Pengakuan tersangka N mengaku sudah tiga bulan memakai narkoba. Lalu tersangka FN yang merupakan oknum anggota Dewan Kabupaten Mura itu mengaku sudah memakai sejak setengah tahun terakhir.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 buruf a UU RI Nomor 35 tajun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(*)