Rekomendasi LKPJ Wako 2021 Diserahkan DPRD Payakumbuh

Headlinesriwijaya.com

Payakumbuh — Penyampaian rekomendasi DPRD dapat dipahami bersama sebagai perwujudan salah satu fungsi dari tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pegawasan. Fungsi ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi dewan perwakilan rakyat daerah sendiri.

Demikian disampaikan Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda, dalam sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang mengagendakan penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2021 dan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Payakumbuh, Selasa (17/5-2022).

Dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, dan didamping Wakil Ketua Wulan Denura dan Armen Faindal serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan pejabat dari Pemko Payakumbuh, Rekomendasi DPRD tersebut langsung diserahkan ke pihak seksekutif setelah dibacakan Juru Bicara Dewan, Edward DF,

“Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme chek and balance untuk menjamin pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Sedangkan bagi dewan, fungsi pengawasan mengandung makna sebagai tugas mulia yang diamanatkan masyarakat,” terang wali kota.

Menyangkut Nota Pengantar Pertanggunhjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2021, walikota menyampaikan bahwa dari sisi Pendapatan telah teralisir sebesar 99,25 %. Pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 682.401.082.138 tercapai sebesar Rp. 677296.933.413. di mana pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp. 93.427.968.867 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp. 90.291.310.165 atau 96,64%.

“Realisasi Pendapatan Tahun 2021 sebesar Rp. 677.296.933.413 mengalami penurunan sebesar Rp. 40.404.172.265 atau 5,96% di bawah realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 717.701.105.678. Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19,” urai Rida.

Dari sisi Belanja, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 747.200.734.949 terealisasi sebesar Rp. 677.726.610.137 atau 90,60 %. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di kota Payakumbuh dilakukan secara efektif dan efisien.

“Realisasi Belanja Tahun 2022 sebesar Rp. 677.726.610.137 mengalami penurunan sebesar Rp. 25.183.733.008 atau 3,72% di bawah realisasi Belanja Tahun 2020 sebesar Rp. 702.910.343.145. Hal ini berkaitan juga dengan kebjakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, yang mengakibatkan berkuragnya target pendapatan daerah sehingga berdampak kepada berkurangnya belanja daerah,” tambah Rida.-( *)