Nasib Gajah Zidan  di Bukittinggi Belum Jelas, Pemko Ngaku Sudah 6 Kali Surati BKSDA Hanya Satu Kali Dibalas

HEADLINESRIWIJAYA.COM

BUKITTINGGI—Penangan gajah jantan bernama  Zidan, penghuni Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) alias Kebun Binatang kota Bukittinggi yang jadi polemik ditengah masyakat sejak beberapa waktu belakangan ini , akhirnya dijelaskan pemerintah kota Wisata itu kepada para awak media pada jumpa pers yang digelar  di Aula Kantor Balaikota Bukit Gulai Bancah, Senin 14 September 2026.

Dalam penjelasan keberadaan penanganan kondisi gajah Zidan   kepada para awak media, diungkapkan langsung  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, didampingi Sekretaris Daerah Rismal Hadi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, Kepala Dinas Kominfo Asrar Fernanda staf serta Asisten II dan III pemko Bukittinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa Zidan telah menjadi penghuni TMSBK sejak tahun 2001. Selama bertahun-tahun, gajah tersebut disebut menunjukkan perilaku yang relatif normal.

Namun, memasuki tahun 2022, terjadi perubahan perilaku pada Zidan. Perubahan tersebut bahkan membuat pawang mengalami luka saat menjalankan tugasnya. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian serius pengelola TMSBK.

Menurut Rofie, demi keselamatan petugas maupun pengunjung, Zidan kemudian dilakukan pengamanan dengan cara dirantai. Langkah tersebut, kata dia, bukan semata-mata keputusan pengelola, melainkan berkaitan dengan kondisi dan perilaku satwa yang harus ditangani secara khusus.

Pemko Bukittinggi juga menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak yang berwenang, yakni BKSDA Provinsi Sumatera Barat, mengingat satwa yang berada di TMSBK merupakan satwa yang dilindungi dan penanganannya memiliki aturan khusus.

Rofie menambahkan, gajah yang telah berusia sekitar 30 tahun sudah masuk kategori gajah tua sehingga membutuhkan pemantauan dan penanganan lebih intensif, termasuk dari dokter hewan.

“Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat,” ujar Rofie Hendria dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi tidak pernah bermaksud membatasi akses masyarakat maupun media terhadap informasi publik terkait keberadaan dan kondisi satwa di TMSBK.

Menurutnya, informasi mengenai penanganan satwa tetap harus disampaikan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa seluruh satwa yang berada di TMSBK merupakan satwa yang dilindungi negara. Karena itu, Pemko Bukittinggi memiliki kewajiban untuk melaporkan berbagai kondisi terkait satwa kepada BKSDA.

“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA. Semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” tegas Ramlan.

Ramlan menjelaskan, Pemko Bukittinggi telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BKSDA terkait kondisi Zidan. Bahkan, menurutnya, Pemko telah mengirimkan surat kepada pihak BKSDA sebanyak enam kali.

Namun, dari enam surat yang telah dikirimkan tersebut, Ramlan menyebut baru satu surat yang mendapatkan respons dari BKSDA.

Kondisi tersebut, menurut Ramlan, menjadi salah satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemko Bukittinggi. Pasalnya, persoalan satwa dilindungi membutuhkan koordinasi dan penanganan bersama antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.

Ramlan menegaskan, Pemko Bukittinggi tidak ingin mengambil langkah yang justru bertentangan dengan aturan mengenai satwa dilindungi. Karena itu, setiap tindakan terhadap satwa di TMSBK harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang.

“Kita wajib melaporkan kepada BKSDA. Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi,” jelasnya.

Pemko berharap koordinasi dengan BKSDA dapat berjalan lebih baik sehingga persoalan penanganan Zidan maupun satwa lainnya di TMSBK dapat segera mendapatkan solusi yang tepat.

Pemerintah Kota Bukittinggi juga menekankan bahwa aspek keselamatan satwa, pawang, petugas, serta pengunjung menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil di TMSBK.

Persoalan Zidan kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara Pemko Bukittinggi, pengelola TMSBK, dokter hewan, pawang, serta BKSDA Sumatera Barat sesuai kewenangan masing-masing.(Ridwan).