RDPU Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Lahan 40 Hektare di Dawas

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

MUSI BANYUASIN – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas sengketa lahan antara masyarakat Desa Dawas, Kecamatan Keluang, dan PT Hindoli.
RDPU berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, didampingi Sekretaris Komisi II, Ziadatulher, S.E., M.H.
Sejumlah anggota Komisi II turut hadir, di antaranya H. Amri Andi, S.T., Supriasihatin, Afrizal, S.T., dan Taiwan.
Rapat juga dihadiri Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Camat Keluang, Kepala Desa Dawas, serta Direktur PT Hindoli.
Selain itu, hadir kuasa hukum masyarakat, Advokat Muhammadin, S.H., bersama rekan, serta Abu Bakar dan sejumlah pihak terkait.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah klaim kepemilikan lahan milik Abu Bakar seluas kurang lebih 40 hektare di wilayah Desa Dawas, Kecamatan Keluang.
Forum RDPU memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, pandangan, serta penjelasan terkait status dan riwayat lahan yang menjadi objek sengketa.
Komisi II DPRD Muba memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya mempertemukan para pihak sekaligus menggali informasi secara menyeluruh mengenai persoalan lahan.
Melalui forum tersebut, DPRD Muba berharap persoalan sengketa tanah antara masyarakat Desa Dawas dan PT Hindoli dapat memperoleh titik terang serta penyelesaian sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
Foto: Advokat Muhammadin, S.H., bersama rekan kuasa hukum masyarakat Desa Dawas.(*)