Perkara Karhutla Muba
headlinesriwijaya.com
Majelis hakim menegaskan, menimbang terdakwa mampu bertanggung jawab atas masalah dakwaan terdakwa, berdasarkan pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 3 huruf d, UU RI 1999 , Tentang kehutanan Pada kesempatan tersebut, terdakwa Alvaro Khadafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan alternatif dan kumulatif menyatakan pidana denda disamping pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, apabila dengan tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata, Hendra Halomoan,SH, MH ketua majelis hakim yang memimpin sidang ini seraya mengetuk palu ke meja.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sekayu.
Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alvaro Khadafi , 5 tahun penjara, denda pidana Rp 2 miliar.
Sidang Dering online tersebut guna memutus mata rantai virus corona dimana hakim, penasehat hukum berada di PN Sekayu, Jaksa di Kajari sekayu sementara itu terdakwa berada di LP kelas II B sekayu .
Sidang ini selain diketuai oleh Hendra Halomoan,SH.MH, didampingi Tyas Listiani,SH, dan Andy William Permata SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejari Sekayu Renny Ertalina , SH . Penasihat hukum terdakwa dari PosBakum Pengadilan Negeri Sekayu , Nuri Hartoyo SH, MH juga hadir dalam persidangan ini.
Pantauan wartawan, Ketika majelis hakim membacakan dakwaan putusan melalui Vidio Conference(vicon) terbuka untuk umum menyaksikan di melalui TV namun saat penyampaian antara JPU, terdakwa dan penasehat hukum Vidcon dimatikan tertutup untuk umum sehingga apa yang diputuskan majelis terhadap terdakawa tidak mengetahui tangggapan JPU atas putusan tersebut.
Pihak JPU, Reni ErtalinaSH, saat di sambangi di bagian Pidum Kajari, melalui petugas jaga di Kajari Sekayu mengatakan habis sidang langsung pulang. “JPU menerima putus Majelis Hakim 2 tahun 6 bulan, denda 1 milyar kalau tidak dibayar penjara 2 bulan,” ujarnya.
Sedangkan Pengecaranya terdakwa seusai sidang saat dikonfirmasi diruang Posbakum PN Sekayu, mengatakan Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.
“ Kalau kita selaku pengacara terdakwa apa yang diputuskan majelis hakim menerima keputusan itu sudah meringankan terdakwa, dari tuntutan jaksa,” katanya.
Nuri menambahkan, pandangannya dalam perkara ini setelah mendengar dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa seharusnya dalam ini perkara korporasi( pidana korporasi) yang mana tanggung jawab hukumnya dikenakan pada pengurus korporasi, “Sementara terdakwa sendiri sebagai operasional perusahan,” tandasnya.
Supriadi Ketua LSM Gransi Sumsel, menyikapi hasil Putusan Vonis sidang Terdakwa kasus Karhutlah di kabupaten Muba terlalu ringan yang diputuskan Majelis hakim kepada terdakwa dari Tututan JPU, sedangkan JPU sendiri memberikan tuntutan padahal UU kehutanan dalam pasal 50 ayat 3 huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar, serta Pencemaran Lingkungan ,UU Lingkungan Hidup , ini juga merupakan kegiatan Korporasi kerjasama kemitraan pengelolahan wilayah tertentu yang diperuntukan tanaman kehutanan( tanaman keras) dilapangan dari luas izin PT HBL 2862 hektar banyak tanaman pohon sawit, jadi UPT KPH Lalan Mangsa Mendis selaku pemberi izin terhadap perusahan Pt.HBL kurang pengawasan dan lalai menimbulkan kebakatan lahan, kareana perusaahn yang bersangkutan menanam sawit, yakni jenis tanaman yang bukan diperuntukan sesuai dengan izin perusahaan ini jelas pembiaran seharusnya dapak kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimuba arus ditindak tegas, jangan petani hanya beladang 1 hektar membuka lahan kena pidana, perusahan hanya satu orang , bebernya.(Ery)