HEADLINESRIWIJAYA.COM
MURATARA-Para pekerja di PT. Perdana Maimun Contraktor (PMC) sebagai subkontraktor di PT. Gorby Putra Utama (GPU) yang memiliki izin konsensi area pertambangan di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir Muratara terlantar.
Sebanyak 124 pekerja dengan komposisi 105 orang pekerja Non-Lokal dan 19 orang pekerja lokal tidak jelas nasibnya semenjak di rumahkan tertanggal 14 april 2020, bahkan gaji mereka tidak di bayar semenjak dari Januari 2020.
Persoalan ini telah diberikan mandat penyelesaian nya oleh pekerja ke Kantor Hukum Abdul Aziz, SH dan Partner’s. “Kami selaku pengacara pekerja telah melakukan audiensi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja Muratara pada tanggal 13 Mei 2020,” tegas Aziz sapaan Abdul Aziz dalam press rilisnya.
Kemudian ditentukan pada 18 Mei 2020 untuk dilakukan pertemuan, tapi sangat sayang pihak perusahaan tidak hadir.
“Kita lihat bahwa persoalan ini, stuasi pandemi covid 19 telah dijadikan sebagai alasan itikad tidak baik perusahaan karena semenjak januari 2020 gaji para pekerja tidak di bayar,” tuturnya.
Para pekerja tertanggal 30 Maret 2020 telah melaporkan persoalan gaji mereka tidak dibayar ke Disnaker kemudian pada 17 April 2020 diadakan pertemuan, sesuai dengan berita acara akar persoalannya adalah pihak PT. Gorby selaku pemilik konsensi belum melakukan pembayaran ke pihak subkontraktor.
Akibat dari persoalan itu maka 124 pekerja terlantar, semenjak januari gaji mereka tidak dibayar, hanya pekerja lokal sebanyak 19 orang saja di bayar satu bulan. Kerugian hak normatif 124 pekerja adalah Gaji, Tunjangan dan Lembur dari Januari hingga April 2020, Mei hingga saat ini Gaji pokok di semenjak dirumahkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu kami mendesak agar pihak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker untuk segera melakukan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT. Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik,” tandasnya. (Rill)