PT PMU Di Duga Alihfungsikan Izin Perkebunan Jadi Illegal Drilling

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA – Fenomena pengeboran sumur minyak ilegal (illegal Drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan kian marak.

Menyoroti hal itu, Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) saat melakukan investigasi ke salah satu lokasi yang Diduga merupakan aktivitas Ilegal Drilling di daerah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin seluas ±130 hektare.

Tumbuh suburnya aktivitas illegal drilling di Musi Banyuasin diduga mendapat penyokong atau backing. Baik dari sisi keamanan maupun permodalan. Pelaku illegal drilling yang sebagian besar warga lokal hanya bertindak sebagai pekerja ataupun tuan tanah.

Terbakarnya sumur minyak liar dari proses pengeboran ilegal di Kabupaten ini sebenarnya sudah sering terjadi. Terlebih, kejadian tersebut banyak memakan korban jiwa, dan hingga kini solusi atas permasalahannya belum menemui titik terang.

Penutupan 1.000 titik sumur dan penangkapan terhadap pemilik yang dilakukan Polda Sumsel beberapa waktu lalu, juga tak memberikan efek jera terhadap pelaku bisnis ilegal ini. Sebab, masyarakat tidak diberikan keahlian lain, yang bisa menjadi sumber pendapatan baru. Selain itu, penindakan terhadap penampung atau pengepul minyak dari sumur tersebut itu minim dilakukan.

Bisnis dengan keuntungan besar yang melanggar hukum ini menjadi alasan oknum atau sebuah korporasi “mengakali” cara agar dapat menjalankan bisnis terlarang ini. Salah satunya diduga dilakukan oleh PT Putra Muba Utama (PMU). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif BAHARI, Jhon Kenedi SY.

“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan, kami menduga PT Putra Muba Utama telah melakukan aktivitas Illegal Drilling di kawasan lahan yang sejatinya berizinkan Usaha Perkebunan,” ujar Jhon kepada para awak media, Jumat (18/03/2022)

Lanjut dia, masih hangat peristiwa terbakar dan meledaknya salah satu sumur ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa pada 11 Oktober 2021 lalu, dan kobaran api nya baru bisa dipadamkan baru-baru ini.

“Sumur minyak yang terbakar itu diduga berada di areal perkebunan milik PT PMU. Dan atas kejadian ini, informasi yang kami dapatkan, untuk memadamkan api karena ledakan sumur minyak ilegal ini menggunakan uang Negara kurang lebih Rp.57 miliar. Gara-gara praktik ilegal, masyarakat dan Negara dirugikan, ” terang Jhon.

Mantan Ketum HMI Cabang Palembang ini pun melanjutkan bahwa telah mengechek ke Dinas terkait perihal perizinan dari Perusahaan ini. Selain itu berdekatan dengan areal PT. PMU, juga terdapat Lokasi sumur bor milik inisial ‘JM’ mencapai lebih kurang 2-3 titik sumur bor

“Dugaan ini akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Bila terbukti, kami meminta Dinas terkait untuk mencabut izin operasi dan menutup aktivitas perusahaan. Bukan hanya itu kami mendesak agar APH dapat menangkap oknum yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ditambahkan Jhon, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan turun full team, yang akan melibatkan sejumlah Media baik nasional maupun daerah, instansi terkait yang ada di Kabupaten Muba.

“Hasil investigasi ini akan kita tindaklanjuti bersama sejumlah pihak terkait, baik kejaksaan, kepolisian dalam hal ini krimsus Polda Sumsel, media nasional maupun lokal agar terciptanya kepastian hukum di wilayah Musi Banyuasin,” tutupnya.

Sementara itu Terpisah, Rudi Apriadi selaku owner PT PMU yang juga merupakan Tokoh Pemuda Muhammadiyah sekaligus mantan Anggota DPRD Provinsi Sumsel ini, membenarkan bahwa aktivitas Ilegal Drilling di kawasan miliknya adalah benar.

“Kalo nak ilegal drilling itu semuba angat itu Ilegal Drilling Galo, Ngapo cuma di kebon kito bae, kan banyak tempat lain mulai dari terusan, sungai angit, itu minyak Galo,” ungkapnya.

Lebih lanjut saat ditanya tentang alih fungsi lahan perkebunan menjadi aktivitas Ilegal Drilling menurutnya banyak orang yang menumpang lahannya untuk melakukan pengeboran.

“wong itu numpang ngebor minyak, nak ngapo memang tanah kito nian,” cetusnya.

Sedangkan, Jimmy selaku owner diduga terdapat 3 titik sumur dilahan seluas ±1,5 hektar yang berdekatan dengan areal PT PMU menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan miliknya. (Ry)

Editor: Heriyanto