PT Pertamina Asset 2 Field Pendopo Menderita Kerugian Rp 392 Juta

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUSI RAWAS– Sepertinya tindakan tegas terhadap Pelaku pencurian pipa produksi minyak dan gas (migas) milik PT.Pertamina Asset 2 Field Pendopo  tidak membuat jera. Sebagai bukti, Sabtu,  06 Juni 2020 sekira pukul 03.00 WIB, di lokasi Sopa Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, dua orang terduga pelaku melakukan kejahatannya yakni mencuri pipa line sumur Produksi milik PT Pertamina.

Tersangkanya  Rian (27), warga  Desa B3 Bukit Indah Kecamatan Pelakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin,  dan  Ikapni alias Ikap (49), warga Desa Suban Ulu Kecamatan Talang Ubi  Kabupaten Pali.

Kejadiannya, berawal ketika pelapor Aliafer selaku Security sedang melakukan patroli beserta dua teman lainnya menggunakan mobil patrol. Mereka melihat mobil Truck yang dicurigai masuk ke arah lokasi kerja pertamina di sopa masih mondar mandir. Kemudian merasa curiga pelapor tetap melakukan patrol, lalu sekira pukul 05.30 WIB s/d 06.00 WIB,  pelapor melihat potongan pipa line produksi tersebut sudah tidak ada lagi dilahan lalu peristiwa pencurian tersebut dilaporkan dan dilakukan pencegatan.  Alhasil, didapati pipa line produksi yang sudah terpotong potong tersebut sudah berada di dalam mobil Truck yang dikendarai oleh pelaku  Rian,dkk  sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) batang ukuran 4 inci panjang 4 meter sebanyak 113(seratus tiga belas) batang dan pipa ukuran 3 inci panjang 4 meter sebanyak 63 (enam puluh tiga) batang.

Akibat kejadian tersebut korban PT.Pertamina Asset 2 Pendopo FIELD yang jika di tafsirkan dengan rupiah senilai Rp.392.000.000,.(tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah), dan menuntut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolres Musi Rawas. Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita BB meliputi 1 unit mobil truck  BG 8151 LW warna kuning, 176 (seratus tujuh puluh enam) batang ukuran 4 inci panjang 4 meter sebanyak 113(seratus tiga belas) batang dan pipa ukuran 3 inci panjang 4 meter sebanyak 63 (enam puluh tiga) batang.

“Tersangka sudah diamankan,” terang Kapolres Mura AKBP Efranedy melalui Wakapolres Kompol Handoko, Rabu (10/6/2020). (HAN)