PT Palembang Anulir Vonis Mati Adnan, Terdakwa Pembawa Narkoba

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menganulir vonis mati yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terhadap Adnan (33) warga Aceh Utara, Nangroe Aceh Darusalam (NAD), karena terbukti membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 15 kilogram (kg), menjadi hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Ronaldwin SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Andi Purnomo SH membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu surat tembusan salinan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut.

“Untuk berkomentar lebih jauh, saya rasa kita perlu mempelajari dulu surat tembusan salinan keputusan pengadilan tinggi terlebih dahulu,” kata Andi Purnomo SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6).

Menurut Andi, secara umum pihaknya mengapresiasi keputusan pengadilan tinggi terkait kasus kepemilikan sabu yang melibatkan terdakwa Adnan tersebut. Apalagi hasil putusan tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum saat pertama kali kasus tersebut disidangkan. “Intinya, asal putusannya tidak lebih ringan dari tuntutan kita diawal sidang, tentu kita apresiasi,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Empat Lawang, Andrianto SH. Kata dia, pihaknya belum menerima surat tembusan salinan keputusan dari pengadilan tinggi. Namun demikian secara tegas dia menyebut bahwa informasi adanya keputusan banding di pengadilan tinggi yang memutus lebih ringan dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis terdakwa Adnan, hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

“Iya benar infonya, putusan hukuman seumur hidup dan ini sesuai dengan tuntutan kita saat di tingkat pengadilan negeri,” imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat terdakwa Adnan, setelah terdakwa Adnan, Selasa 20 agustus 2019 tahun lalu kedapatan membawa sabu seberat 15,8 kg dan 12 butir ektasi logo gold berat 4.46 gram. Terdakwa saat itu tertangkap petugas kepolisian yang sedang menggelar razia rutin di simpang tiga Talang Gunung, Tebing Tinggi.

sumber : https://www.hariansilampari.co.id/hukuman-mati-terdakwa-kasus-sabu-15-kg-dianulir/