HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Jambi – Sebelumnya proyek RSUD Arif Daut yang viral dimedia Papan Merek proyek tidak mencatumkan Volume anggaran bahwa yang dalam pelasanaan di kerjakan PT. Jambi Emas Mega Pratama sebagai pelaksana dan CV. Aksara Konsultan sebagai konsultan hiraukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat proses melakukan pengerjaan proyek pembangunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.
Terlihat di lokasi pengerjaan, pekerja proyek hiraukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat mengejar progres pengerjaan yang berakhir pada tanggal 18 November 2023.
Hal ini sangat disayangkan, masih ada perusahaan serta instansi yang masih mengabaikan para pekerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seharusnya setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja. Kontraktor jangan abaikan yang sudah menjadi kewajiban. Pemandangan mengejutkan sangat terlihat dengan ketinggian ratusan meter diatas permukaan tanah bangun 3 lantai tersebut. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat melakukan pengerjaan dipucuk bangunan, hal ini sudah termasuk pelanggaran perundang undangan untuk setiap perusahaan yang melakukan pengerjaan dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut Sekjen IWO Indonesia Lauren Simbarani Provinsi Jambi menegaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
“Setahu saya saya K3 itu ada didalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3”, jelasnya.
Diketahui, PT. Jambi Emas Mega Pratama ini memenangkan tender dengan Nomor Kontrak 640/15/KONT-KONTRUKSI-CK/DPUPR.2023 Serta nilai anggaran 18 milliar APBD 2023 Kabupaten Tanjab Barat dimulai tanggal pengerjaan 24 maret 2023 sampai dengan 18 November 2023.
“Dan untuk perusahaan yang lalai dengan K3 bisa dikenakan sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Sekjen IWO indonesia.
Saat di konfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya Hilman Via WhatsApp Tidak menjawab respond (red) atau lebih memilih bungkam tidak menjawab chat.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada tanggapan resmi dari kontraktor, kepala bidang cipta karya tanjab barat, padahal sama-sama kita ketahui K3 merupakan item wajib dan mutlak dalam pengerjaan yang telah diatur dalam undang-undang.
(Amri)
