Posbakumadin datangi Lurah Siring Agung

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang, -Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Palembang yang diketuai Saudah Patimah, SH. mengelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang dengan tema Implementasi Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, Kamis (1/9/2022).

Ketua Posbakumadin Palembang Saudah Patimah,S.H, dihadapan Lurah Siring agung Rosmala Dewi serta Ketua RW dan ketua RT di kelurahan Siring Agung mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyuluhan ini supaya memberikan penerangan kepada masyarakat, bahwasanya negara itu menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Semoga dengan adanya penyuluhan ini, Kedepannya nanti khususnya masyarakat yang tidak mampu supaya bisa mengetahui dan bisa mengakses keadilan jangan sampai apa yang dikatakan banyak orang, kalau hukum itu tumpul diatas tajam dibawah,”katanya usai penyuluhan,

Kemudian ia juga menjelaskan, bahwa di Indonesia ada 89 cabang Posbakumadin yang teraktreditasi dan terverifikasi. Dan, untuk di Sumsel ada 12 organisasi bantuan hukum (OBH) salah satunya Posbakumadin Palembang.

Usai mendengarkan penyuluhan ditempat yang sama, Lurah Siring Agung Rosmala Dewi mengucapakan,” terima kasih kepada Posbakumadin Palembang karena sudah bersedia untuk memberikan penyuluhan di Kelurahan Siring Agung, dan dengan adanya penyuluhan ini ketua RT dan ketua RW yang selama ini tidak tau bahwa ada bantuan hukum secara gratis untuk warga yang kurang mampu bisa mengetahuinya dan bisa menyampaikan kepada warga nya, pertemuaan serta kegiatan hari ini sangat berharga sekali dan bermanfaat, kami akan memberi tahu warga, jika ada yang tersangkut hukum kami bisa meminta pendampingan secara gratis,”tutupnya.(fan)