Polsek Sungai Keruh Cokok Pengedar Narkoba

Sekayu575 views

MUBA,Headlinesriwijaya.com-Jajaran Polisi Sektor ( Polsek) Sungai Keruh berhasil mencokok Candra (34) warga Dusun I Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pengedar Narkoba.
sedang asik duduk diatas motornya sambil menunggu pembeli yang datang, ternyata yang datang bukannya pembeli tapi Polisi langsung mengamankan tersangka ke polsek.

Dari Hasil Penggeledahan terhadap pelaku ini ditemukan 3 (tiga) paket yang di bungkus dengan kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu berat bruto kurang lebih 1,20 Gram, 1 (satu) plastik kecil di duga narkotika jenis Pil ektasi (inek) berwarna merah berbentuk kotak berlogo kamera, 1 (satu) unit sepeda motor Rx-king warna Hitam Lis Biru, (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah, 1 (satu) lembar uang kertas Rp.20.000 (dua puluh ribu) rupiah, 11 (sebelas) lembar uang kertas Rp.10.000 (sepuluh ribu) rupiah, 5 (lima) lembar uang kertas Rp.5.000 (lima ribu) rupiah, 3 (tiga) lembar uang kertas Rp.2000 (dua ribu) Rupiah.

Kapolres Muba Akbp Yudhi Surya Markus Pinem SIk, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah SH MH di dampingi Kanitreskrim iptu Sunardi SH, menjelaskan bahwa terangka saat ini masih dalam penyidikan kita, dan untuk barang bukti juga sudah kita amankan” kata Kapolsek.

Lanjut kapolsek , kronologis penangkapan, Senin siang ka Pospol Tebing Bulang mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan, hal tersebut langsung ditindaklanjutin dengan melaporkan ke Kapolsek dan gerak cepat langsung dilakukan pengintaian sesuai informasi yang diberikan.

Alhasil, pelaku yang sedang menunggu pembeli duduk di atas sepeda motor Rx-king warna hitam lis miliknya di Jalan Sekayu (Muba)- Pendopo (Pali) Desa Tebing Bulang Pendopo Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten . Muba, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba yang disimpan di dalam dompet pelaku berwarna hitam di saku celana bagian belakang yang dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (heri)