HEADLINESRIWIJAYA.COM, MUBA – Polsek Sanga Desa Polres Muba berhasil menciduk seorang Pengedar Sabu Angga Anggara(24) diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti saat berada di Dalam Pondok Miliknya sendiri di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan . Sanga Desa Kabupaten. Musi Banyuasin, propinsi Sumatera Selatan, Sabtu, (7/12/24)
Sebelum ditangkap, Polisi terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Angga.
Proses Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang terjadi diwilayah desa Kemang Sanga desa.
” kita selaku Kapolsek Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung gerak cepat memerintahkan kanitreskrim beserta anggota melakukan penyelidikan” ungkap kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi nugroho. SiK MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH,MSi Rabu (11/12/24).
“Kanit Reskrim kita, Ipda Heri Fitha, SH bersama personil langsung bergerak sesuai informasi yang ada” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Satreskrim Polsek Sanga desa menemukan sejumlah barang bukti dipondoknya tersebut.
“Barang bukti yang didapati berupa 52 paket sabu seberat bruto 9,08 gram, 1 (satu) butir Exstacy jenis tablet logo hello kitty warna pink berat bruto 0,62 gram, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna biru merk BELLAGIO, dompet kulit warna coklat merk LEVI’S serta ,uang tunai Rp.2.130.000, dan celana jeans pendek warna abu – abu”bebernya .
Sambung joharmen, pelaku pengedar setelah di amankan langsung dilimpahkan ke sat reserse narkoba polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita terima limpahan dari Polsek dan barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Akp Zanzibar, SH. (*/ry)
Editor ; heri chaniago
Komentar