Polsek Lais Ungkap Pencuri TBS

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

LAIS, MUBA, –— Unit Reskrim Polsek  Lais Berhasil mengungkap 1 orang terduga pelaku pasal 363 KUHPidana, <span;>ERWIN (42) Petani, warga Dusun II Desa Tanjung Agung Barat Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin dan 3 orang masih (DPO) inisial.JN, IR dan BA
melakukan pencurian Tandan Buah Sawit  (TBS) milik warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini dipolsek Lais <span;>Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09 / IV / 2022 / SPKT UNIT RESKRIM/ SEK LAIS /POLRES MUBA / POLDA SUMSEL. Tgl 09 April 2022. telah terjadi pencuri Tandan Buah Sawit( TBS) milik
Muzakir Bin Musdi, (68 ), Warga Dusun IV  Desa Tanjung Agung Barat Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin( Muba) AKBP Alamsyah Pelupessy, SH. SIK .MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf ditampingi Kanitres Ipda Mustaqim Hadi, SH membenarkan telah terjadi pencurian TBS milik warga.

Menurut Kapolsek,  kronologis kejadian Pada hari Jum’at(08 /4/2022) sekira Pukul 23.00 wib di Village XV Desa Tanjung Agung Utara Kec. Lais Kab. Muba, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakulan oleh Pelaku terduga ERWIN CS terhadap korban MUZAKIR dengan cara pelaku mengambil buah kelapa sawit di lahan milik Korban sebanyak 42 tandan namun sebagian Tantan buah kelapa sawit sudah di pindahkan ketempat lain, kemudian pelaku mengambil kembali sisa buah kelapa sawit yang belum angkut menggunakan mobil Toyota Sigra Warna Silver akan tetapi pelaku berhasil diamankan oleh korban DKK tersebut, kemudian buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan dan sebagian di yang sudah dipindahkan dengan total keseluruan  sebanyak 42 ( Empat puluh Dua ) tandan, dengan Berat kurang lebih 1.080 ( Seribu Delapan Puluh ) kg. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.726.000 ( Tiga Jutah Tujuh Ratu Dua Puluh Enam Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian kepolsek Lais.

Lanjut Kapolsek  , mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut , Kemudian kita  memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mustaqim Hadi di bantu oleh Anggota Polsek Lais untuk mendatangi TKP,  sesuai dengan informasi yang diterima, kemudian Kanit Reskrim dan anggota Polsek Lais bersama masyarakat  mengecek di TKP, Sabtu(09/04/2022) Village XV Desa Tanjung Agung Utara Kec. Lais Kab. Muba dan berhasil mengamankan 1 ( Satu ) orang pelaku Erwin Sawit 42 ( Empat puluh Dua) tandan buah kelapa sawit  ,1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Sigra Warna Silver, 1 (satu) buah Enggrek dan 1 ( satu ) buah Bambu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lais untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.(Ry)